Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pagi ini akan memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 65,2 kilogram yang ditangkap pada Jumat (19/4) lalu dari tiga tangan tersangka pengedar berinisial BA, IR dan LC. Acara pemusnahan ini sendiri digelar di halaman kantor Dir Res Narkoba Jalan Prambanan.
Barang bukti berupa daun ganja kering ini rencananya akan dibakar di dalam drum dengan menggunakan minyak. Selain pemusnahan ganja kering. Pada pemusnahan barang bukti kali ini juga akan dimusnahkan barang bukti jenis sabu.
"Hari ini akan kita musnahkan barang bukti ganja dan sabu yang kita tangkap beberapa waktu lalu,"ujar Kasubdit II AKBP Drs. Ramlan B Rasyid kepada Tribun sebelum dilakukan pemusnahan.(Cr11)
0 Komentar