Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi mendesak instansi terkait untuk menghentikan penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan dua perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan, yang diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemko Dumai.
‘’Akhir-akhir ini masyarakat banyak menyoroti aktivitas penimbunan pasir laut yang dilakukan PT Ivomas Tunggal dan PT Oleo Chemical, masyarakat mempertanyakan masalah izin dari aktivitas tersebut,’’ kata Ketua DPRD Dumai, Zainal Efendi, Rabu (8/5).
DPRD mengharapkan agar pemerintah tegas menyikapi kasus penambangan pasir laut di daerah Dumai tersebut, jika memang kabar itu benar seharus pemerintah sigap dan menghentikannya.
Sementara itu manajemen PT Ivomas Tunggal, Budi saat dikonfirmasi terkait sorotan publik tentang aktivitas penimbunan pasir laut yang diduga tidak memiliki izin Amdal dari Pemerintah Kota Dumai, belum memberikan jawaban. Bahkan, pesan singkat yang dikirim juga hingga berita ini diturunkan belum juga mendapatkan balasan.(eca)
0 Komentar