Dinas Perhubungan Kota Dumai berhasil menangkap 28 truk pada razia gabungan operasi penertiban armada angkutan perusahaan yang membawa barang melebihi muatan di Jalan Putri Tujuh dan Jalan Wan Amir, Selasa (7/5).
Tidak hanya jajaran Dinas Perhubungan yang turun, tetapi pelaksanaan razia juga dibantu pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas, Reserse dan Sabhara. Selain itu, Satuan Unit Detasemen Militer Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Dumai.
‘’Operasi penertiban armada angkutan barang serta penertiban kelebihan muatan akan dilakukan selama satu bulan terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 7 Juni 2013,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim.
Operasi ini akan dilaksanakan di sejumlah titik, seperti di Jalan Putri Tujuh Dumai Timur dan Jalan Wan Amir dan Jalan Kelakap Tujuh. Kendaraan angkutan barang yang diperiksa berupa persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan, seperti pelanggaran pengoperasian kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Disebutkan Taufik, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan dilakukan dengan menggunakan catatan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan atau penilangan.
“Mobil yang ditilang langsung di sidang di tempat agar supir-supir tersebut tidak terlalu lama menunggu berhari-hari,” jelasnya.
Pada operasi yang dilakukan Selasa (7/5), sebanyak 28 armada angkutan barang berhasil terjaring. Sebanyak 17 armada terjaring di Jalan Putri Tujuh, sementara 11 lainnya di Jalan Wan Amir.(eca)
0 Komentar