Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Syarat Dukungan Calon Independen Ditambah 3,5 %

Dumaisatu.com - Bagi para calon Walikota Dumai yang bukan dari partai politik atau independen harus bekerja keras mencari suara pendukung, karena KPU menaikan syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 3,5 persen.

Calon perseorangan atau calon independen mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Dumai harus mengantongi  26.933 foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, jumlah tersebut merupakan 8,5 persen dari 316.868 jumlah penduduk Kota Dumai . 

“Calon perseorangan pada saat mendaftar bakal calon minimal menyerahkan delapan koma lima persen dari jumlah minimal dukungan yang berbentuk foto copy KTP Elektronik." Kata Darwis kepada Dumaisatu.com, Senin (2/3).

Syarat jumlah dukungan bagi calon Walikota Dumai tersebut naik sebanyak 3,5 persen dari yang sebelumnya calon hanya wajib menyerahkan foto copy KTP sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai, perubahan tersebut terjadi setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada pada Kamis (26/2) yang lalu di KPU Provinsi Riau.

Darwis juga menyampaikan, Rapat Koordinasi dalam rangka memberikan Penyuluhan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu Gubernur dan Bupati/Walikota yang akan dilaksanakan serentak pada Tahun 2015.

Dirinya juga menyampaikan terdapat beberapa poin yang diputuskan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diataranya, peserta pemilihan terdiri dari pasangan calon, uji publik dihapus, pendaftaran pasangan calon dihapus, pendelegasian pelaksanaan tugas kepada KPU dan Bawaslu dan Syarat dukungan calon perseorangan naik 3.5 %.

"Untuk perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan, berarti pelaksanaan Pemilihan kepala daerah hanya satu putaran," Akhir Darwis.  (*dumaisatu)

Posting Komentar

0 Komentar